
Invalid Date
Dilihat 246 kali

Musyawarah Nagari untuk membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pemilihan dan Penetapkan Pelaksana Operasional, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas BUMDes Bukik Capang Tigo Nagari Kandang Baru.
Beberapa hal penting terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuan musyawarah ini adalah untuk memilih dan menetapkan pelaksana operasional, bendahara, sekretaris, dan pengawas BUMDes, serta membahas perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.
Pemilihan dan Penetapan Pelaksana Operasional BUMDes
1. Kriteria Pemilihan: Pelaksana operasional BUMDes harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti memiliki pengalaman di bidang usaha, memiliki kemampuan manajerial, dan memiliki integritas yang baik.
2. Proses Pemilihan: Proses pemilihan pelaksana operasional BUMDes dilakukan melalui seleksi yang transparan dan objektif.
3. Hasil Pemilihan: Berdasarkan hasil seleksi, maka ditetapkan nama-nama berikut sebagai pelaksana operasional BUMDes:
- Direktur : AHMAD DARISMAN
- Bendahara : SYAFDA WIDIANI PUTRI
- Sekretaris : RISEL JUNITA
- Pengawas : AMRIZAL Dan AFNA MASWIRA YENI

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes Bukik Capang Tigo Nagari Kandang Baru sebagai berikut :
1. perubahan Batas usia Pelaksana Operasional BUMDes Bukik Capang Tigo Minimal usia 25 Tahun dan maksimal usia 55 Tahun.
2. Penambahan jenis usaha Bidang Peternakan yaitu Peternakan Ayam Petelur
3. Perubahan Penghasilan Pelaksana Operasional, Bendahara dan sekretaris yang masing-masing memperoleh kenaikan gaji senilai Rp. 500.000,-/bulan.
- Direktur : Rp. 1.800.000,-
- Bendahara : Rp. 1.600.000,-
- Sekretaris : Rp. 1.600.000,-
Penutup
Dengan demikian, kami berharap Musyawarah Nagari dapat mempertimbangkan dan menetapkan keputusan terkait pemilihan dan penetapan pelaksana operasional BUMDes, serta perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Musyawarah Nagari.
Bagikan:

Nagari Kandang Baru
Kecamatan Sijunjung
Kabupaten Sijunjung
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini