
Invalid Date
Dilihat 248 kali

Nagari Kandang Baru Gelar Musyawarah Penetapan LPJ APB TA 2025
Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, menggelar Musyawarah Penetapan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 30 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan agenda penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nagari.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting di nagari, termasuk Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Wali Nagari beserta seluruh perangkat nagari. Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam musyawarah ini, Wali Nagari memaparkan secara detail realisasi APB TA 2025, meliputi pendapatan, belanja, dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Penjelasan tersebut mencakup realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran.
Ketua BPN beserta anggota memberikan tanggapan dan masukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Diskusi yang konstruktif terjalin antara pemerintah nagari dan BPN, sehingga LPJ APB TA 2025 dapat disetujui dan ditetapkan.
Kegiatan Musyawarah Penetapan LPJ APB TA 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagari. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, pembangunan nagari dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Nagari Kandang Baru.
Ghoni Yul Hamid (Penulis: )
Bagikan:

Nagari Kandang Baru
Kecamatan Sijunjung
Kabupaten Sijunjung
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini