
Invalid Date
Dilihat 40 kali

Nagari Kandang Baru Gelar Musrenbang Perubahan RPJM
Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung menggelar Musrenbang Perubahan RPJM Nagari pada 15 April 2026. Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari beserta perangkat, Ketua BPN beserta anggota, Ketua KAN, Ketua LPM, unsur masyarakat nagari, serta didampingi oleh Pendamping Desa.
Dasar pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJM Nagari ini adalah penambahan masa periode jabatan wali nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No.6 tahun 2024 tentang Desa. Pelaksanaannya diatur oleh Permendagri No.114/2014 yang kemudian diturunkan menjadi Perbup No.22 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari.
Perbup No.22 tersebut mengamanatkan wali nagari dapat mengubah RPJM Nagari dalam dua kondisi: terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam atau krisis ekonomi, dan terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, atau pemerintah kabupaten.
Setelah sambutan dari Wali Nagari, Ketua BPN, dan arahan teknis pelaksanaan Musrenbang oleh Pendamping Desa, musyawarah dilanjutkan dan dipimpin oleh Sekretaris Nagari. Dalam musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin penting: memperpanjang masa periode RPJM Nagari dari 2021-2026 menjadi 2021-2028, penambahan kegiatan penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, program ketahanan pangan dan lumbung pangan, dukungan KDMP, alokasi dana desa untuk operasional pemerintah desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi, pembangunan melalui PKTD, tunjangan purnatugas wali nagari, tunjangan purnatugas Anggota BPN, tunjangan purnatugas Perangkat Nagari, serta kegiatan lainnya.
Penulis: GHONI YUL HAMID
Bagikan:

Nagari Kandang Baru
Kecamatan Sijunjung
Kabupaten Sijunjung
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini